KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AHR (22) ditangkap karena nekat mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa, Kabupaten Ende, pada Sabtu (14/11/2020).
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menjelaskan, aksi nekat pelaku it terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar masjid.
Menurut Lorensius, pelaku memanjat salah satu tembok untuk masuk karena pintu depan masjid terkunci.
Tiba di dalam masjid, pelaku membuka kotak amal dan membawanya.
“Sampai di dalam, pelaku menuju kotak amal dan membuka kotak amal lalu membawanya. Ia membawa uang dari kotak amal itu sejumlah Rp.7.893.000,” kata Lorensius lewat keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Mobil Dinas yang Parkir dengan Kanopi di Jalan Ternyata Milik Komisioner KPU NTB
Pelaku kembali memanjat tembok yang dilewati sebelumnya untuk keluar dari masjid. Ia sempat makan di sebuah warung di Jalan dr WZ Johannes, Ende.
Sesudah makan, pelaku menuju kamar kosnya untuk beristirahat.
Pada hari yang sama, polisi mendapat laporan terkait kasus pencurian itu. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran.
Pelaku ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Saat itu, pelaku ditangkap di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka.
"Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung membawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.