Salin Artikel

Kronologi Pemuda Curi Kotak Amal Masjid Berisi Jutaan Rupiah, Uangnya Dipakai Foya-foya

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menjelaskan, aksi nekat pelaku it terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar masjid.

Menurut Lorensius, pelaku memanjat salah satu tembok untuk masuk karena pintu depan masjid terkunci.

Tiba di dalam masjid, pelaku membuka kotak amal dan membawanya.

“Sampai di dalam, pelaku menuju kotak amal dan membuka kotak amal lalu membawanya. Ia membawa uang dari kotak amal itu sejumlah Rp.7.893.000,” kata Lorensius lewat keterangan tertulis, Senin (16/11/2020).

Pelaku kembali memanjat tembok yang dilewati sebelumnya untuk keluar dari masjid. Ia sempat makan di sebuah warung di Jalan dr WZ Johannes, Ende.

Sesudah makan, pelaku menuju kamar kosnya untuk beristirahat.

Pada hari yang sama, polisi mendapat laporan terkait kasus pencurian itu. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim melakukan penyisiran.

Pelaku ditangkap dalam waktu 1 x 24 jam. Saat itu, pelaku ditangkap di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka.

"Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung membawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.


Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlalh barang bukti seperti uang senilai Rp 5.194.400, sebuah ponsel, sebuah kaos, sebuah besi kuning, satu tas pinggang, dan kotak amal masjid.

"Sebagian uang sudah dibelanjakan oleh pelaku," ungkap Laurensius.

Berdasarkan keterangan pelaku, uang itu digunakan untuk berfoya-foya.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius.

Pelaku juga mengaku baru pertama kali mencuri uang dari kotak amal di masjid.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP sub Pasal KUHP. Pelaku diancam tujuh tahun penjara.

(KOMPAS.com/Nansianus Taris)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/20383851/kronologi-pemuda-curi-kotak-amal-masjid-berisi-jutaan-rupiah-uangnya-dipakai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke