Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu Senilai Rp 1,8 Miliar Dalam Koper, 2 Orang Ditangkap di Bandara Lombok

Kompas.com - 16/11/2020, 17:27 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,012 kilogram melalui Bandara Lombok.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menyebutkan, BNN telah menangkap dua orang warga asal Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok, Jumat (13/11/2020) pukul 14.30 Wita.

Terbongkarnya penyelundupan narkotika sabu ini berawal dari ditangkapnya A (33), salah satu penumpang pesawat yang diduga membawa sabu di dalam tas koper.

Petugas yang curiga lalu melakukan penggeledahan terhadap tas koper milik A di terminal kedatangan Bandara Lombok.

Baca juga: Khofifah Kirim Surat Usulan Pemecatan Bupati Jember Non-aktif Faida kepada Mendagri

Setelah digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu dan satu plastik bening ukuran besar yang masih terdapat sisa sabu, dari dalam tas koper.

Total ada 11 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,012 Kilogram.

Seluruh barang haram ini disembunyikan pelaku di dalam koper, di antara tumpukan pakaian.

Barang haram senilai Rp 1,8 miliar ini dibawa pelaku A dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan Bandara Lombok.

"Setelah diinterogasi, A mengaku mengambil narkotika tersebut dari wilayah Pekanbaru-Riau atas perintah saudaranya S," terang Gede, dikutip dalam rilis tertulis, Senin (16/11/2020).

 

Selanjutnya, petugas gabungan melakukan pengembangan di sekitar tempat parkir Bandara Lombok dan menangkap tersangka S (35), warga Pringgasela, Lombok Timur, yang bertugas menjemput A di Bandara.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan tiga unit ponsel dan satu unit mobil, yang digunakan pelaku S untuk menjemput pelaku A.

Guna penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP NTB.

Baca juga: Seorang Pria Cabuli Bocah 8 Tahun, Rumah Pelaku Dirusak Warga

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda minimal Rp 1 miliar.

Dengan digagalkannya peredaran narkoba ini, BNNP NTB telah menyelamatkan kurang lebih 12.000 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com