JEMBER, KOMPAS.com – Oknum dokter dan bidan di Puskesmas Curahnongko Kecamatan Tempurejo terancam mendapat hukuan disiplin berat.
Pihak Dinas Kesehatan Jember sudah melakukan pemeriksaan. Berkas pemeriksaan sudah dikirimkan pada Plt Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief.
“Progres kasus kepala puskesmas dan bidan telah diperiksa dan sudah ada berita acara dari dinkes,” kata kepala Inspektorat Pemkab Jember Joko Santoso pada Kompas.com, via telepon Senin (16/11/2020).
Menurut dia, karena ancaman hukuman terhadap kasus tersebut adalah disiplin berat, maka sanksi menjadi kewenangan plt bupati.
Baca juga: Dokter dan Bidan Puskesmas yang Video Mesumnya Viral Sudah Dipindahkan
Setelah mendapat rekomendasi, inspektorat yang akan bekerja untuk menerapkan sanksi tersebut.
Dinkes Jember sudah mengirimkan berkas ke Plt Bupati Jember pada Jumat (13/11/2020) lalu. Pihak inspektorat sudah menerima tembusan.
“Tinggal kami terima disposisi dan kami siap bekerja,” tambah dia.
Pihaknya sudah menginventarisasi kasus video mesum itu. Selain itu, konstruksi permasalahan juga sudah nampak.
Untuk itu, tim pemeriksa siap bekerja menuntaskan masalah tersebut.