Perlintasan kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Langkah lain kata Rusen, yakni dengan menutup perlintasan kereta api yang tidak berizin atau liar.
"Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan," kata Rusen.
Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.
"KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten," jelas Rusen.
Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.
"Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu," jelas Rusen.
Sebelumnya diberitakan, tabrakan maut antara kereta api dengan mobil taksi online terjadi di Padang, Sumatera Barat, Minggu (15/11/2020).
Akibatnya, sopir taksi online Z (49) tewas di tempat kejadian perkara (TKP) di perlintasan sebidang, Khatib Sulaiman, Padang sekitar pukul 17.00 WIB.
"Sopir meninggal dunia dan dua penumpangnya mengalami luka-luka dan sedang mendapat perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Syukra yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.