Salin Artikel

KAI Tutup Perlintasan Liar Penyebab Tabrakan Maut KA dengan Taksi Online di Padang

"Siang ini langsung kita tutup. Ini setelah kita komunikasi dengan Dishub dan Kepolisian," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Rusen mengatakan lokasi persis perlintasan liar itu berada di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing di kawasan Khatib Sulaiman, belakang RS Hermina.

Menurut Rusen, selain di lokasi tersebut, KAI Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut.

Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 dari total 403 perlintasan liar yang akan ditutup.

"Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama," ungkap Rusen.

Sementara untuk perlintasan resmi, menurut Rusen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan pengguna jalan.

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6," jelas Rusen.


Harusnya ada flyover atau under pass

Perlintasan kereta api seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi flyover dan underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.

Langkah lain kata Rusen, yakni dengan menutup perlintasan kereta api yang tidak berizin atau liar.

"Yang terakhir peningkatan keselamatan dengan pemasangan Peralatan Keselamatan Perlintasan Sebidang dan disertai dengan pemasangan Perlengkapan Jalan," kata Rusen.

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan.

"KAI rutin menjalin komunikasi dengan kepolisian setempat agar penegakan hukum diterapkan secara konsisten," jelas Rusen.

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

"Hal ini dikarenakan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab setiap individu," jelas Rusen.

Sebelumnya diberitakan, tabrakan maut antara kereta api dengan mobil taksi online terjadi di Padang, Sumatera Barat, Minggu (15/11/2020).

Akibatnya, sopir taksi online Z (49) tewas di tempat kejadian perkara (TKP) di perlintasan sebidang, Khatib Sulaiman, Padang sekitar pukul 17.00 WIB.

"Sopir meninggal dunia dan dua penumpangnya mengalami luka-luka dan sedang mendapat perawatan intensif di rumah sakit," kata Kapolsek Padang Utara, AKP Nahri Syukra yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/16/15224271/kai-tutup-perlintasan-liar-penyebab-tabrakan-maut-ka-dengan-taksi-online-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke