Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Tutup Perlintasan Liar Penyebab Tabrakan Maut KA dengan Taksi Online di Padang

Kompas.com - 16/11/2020, 15:22 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Padang dan Kepolisian, akhirnya PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II Sumatera Barat menutup perlintasan liar yang menjadi lokasi tabrakan maut, Minggu (15/11/2020).

"Siang ini langsung kita tutup. Ini setelah kita komunikasi dengan Dishub dan Kepolisian," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Ujang Rusen Permana dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (16/11/2020).

Rusen mengatakan lokasi persis perlintasan liar itu berada di Km 10 + 2/3 antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing di kawasan Khatib Sulaiman, belakang RS Hermina.

Baca juga: Tabrakan Maut KA dengan Taksi Online di Padang, Sopir Tewas di TKP, 2 Penumpangnya Luka Berat

Menurut Rusen, selain di lokasi tersebut, KAI Divre II selama tahun 2020, sudah melaksanakan 26 penutupan perlintasan liar dan akan terus berlanjut.

Ditargetkan untuk tahun 2020 ini ada 51 dari total 403 perlintasan liar yang akan ditutup.

"Upaya penutupan ini, perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama," ungkap Rusen.

Sementara untuk perlintasan resmi, menurut Rusen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator, dan pengguna jalan.

Baca juga: Detik-detik KA Tabrak Taksi Online di Padang, Sopir Tak Dengar Teriakan Warga, Mobilnya Hancur Terseret 25 Meter

Rusen menilai terdapat 3 unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya.

Di sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Berdasarkan hasil evaluasi tesebut, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.

"Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri  Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan pasal 5 dan 6," jelas Rusen.

Baca juga: Perlintasan Liar Sebabkan Tabrakan Maut KA dan Taksi Online di Padang, KAI Janji Segera Tutup

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com