KOMPAS.com - Warga di Perumahan Sweta, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibuat geleng-geleng kepala dengan ulah yang dilakukan seorang pejabat.
Pasalnya, diduga karena tidak punya lahan parkir, salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut nekat membuat garasi mobil di jalan depan rumahnya.
Bahkan, bangunan kanopi yang dibuat untuk garasi itu terlihat hingga memakan setengah dari badan jalan. Sehingga membuat warga yang akan melintas di jalan kota tersebut menjadi terganggu.
Kasus itu menjadi perhatian publik setelah foto yang memperlihatkan mobil dinas sedang parkir di bawah kanopi tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Mau Pelat Merah, Putih, Kuning, Hitam, kalau Jalan Dijadikan Garasi, Itu Salah...
Menyikapi persoalan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh turut angkat bicara.
Menurutnya, parkir mobil di bahu jalan kota memang dianggap sah karena selama ini tidak ada aturan yang melarangnya.
Namun demikian, bukan berarti lantas dapat seenaknya dengan membuat garasi di sana.
Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan salah seorang pejabat yang tinggal di perumahan tersebut sangat disayangkan.
Pasalnya, bangunan kanopi yang dibuat untuk lokasi parkir mobil dinasnya tersebut dapat mengganggu pengguna jalan lain.
"Karena ada kanopi itu, jadi kesannya dia bergarasi di sana. Pemasangan kanopi itu juga kan mengurangi fungsi jalan, kanopinya hampir mau setengah jalan. Nah itu tidak boleh seperti itu," kata Saleh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Viral, Mobil Dinas Parkir dengan Kanopi Menutup Setengah Badan Jalan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.