Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Motor Polisi, Sepasang Kekasih Ditangkap, Begini Ceritanya

Kompas.com - 15/11/2020, 23:36 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap sepasang kekasih yang nekat mencuri sepeda motor milik anggota polisi bernama Bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah.

Kedua sejoli itu bernama Saali (37) dan Rini Sandra (34).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 26 September 2020 lalu di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Jateng.

"Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.

Baca juga: KA Tabrakan dengan Taksi Online, Polisi: Warga Sudah Meneriaki Ada Kereta, tapi...

Kepada polisi, kedua pelaku ini nekat melalukan aksinya karena butuh uang.

"Saat ditanya, motif melakukan aksi nekat itu alasanya karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Kata Rita, dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini mencari sepeda motor korban secara acak yang terparkir di halaman rumah yang sepi.

Baca juga: Dua Sejoli Nekat Curi Motor Polisi di Tegal, Diringkus di Bekasi dan Ditembak

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku pria ini lalu merusak kunci motor milik korbannya. Sementara, pelaku perempuan bertugas mengawasi di lingkungan sekitar.

Namun, saat mencuri motor milik anggota polisi. Aksinya mereka terekam kamera CCTV.

Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi. Ternyata pelaku ini tak hanya beraksi di Kota Tegal, tapi juga di beberapa wilayah lain di eks Karesidenan Pekalongan.

"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang. Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.

Baca juga: Terungkap, Ini Motif Ibu di Bogor Bunuh Bayinya

Selain mengamankan dua pelaku, turut juga diamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Pertama hasil kejahatan, satu lainnya milik pelaku yang digunakan untuk beraksi.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota untuk menunggu proses hukum.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga: Kronologi Seorang Petani di Sukabumi Dianiaya Tetangganya, Pelaku Diamankan

 

(Penulis : Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com