Saat ini keempat pelaku diamankan di Polres Buton.
Keempat pelaku diancam pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini.
Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dihebohkan dengan video viral seorang remaja wanita berusia 14 tahun diperkosa secara bersama-sama oleh lima orang.
Baca juga: Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda
Setelah ditelusuri, terungkap pemerkosaan tersebut terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada Desember 2019 dan baru terungkap sekarang.
Peristiwa memilukan ini terjadi ketika korban mengenal seorang pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di acara keramaian pada malam hari.
Namun pelaku justru membawa korban keluar dari kampung dan menghubungi keempat temannya.
Korban dibawa pelaku ke Kecamatan lain di belakang bangunan yang tidak terpakai. Tiba di lokasi, telah ada empat pelaku lain.
Baca juga: Sempat Kabur ke Bali, Seorang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK Menyerahkan Diri
Korban kemudian diancam dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku. Para pelaku kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bersama-sama.
Bukan itu saja, para pelaku secara bergantian merekam aksi bejatnya dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.