Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pemerkosa Remaja Putri yang Videonya Viral Menyerahkan Diri

Kompas.com - 15/11/2020, 16:48 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Polres Buton menahan empat orang yang terekam dalam video pemerkosa seorang remaja putri di Buton Selatan, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak empat terduga pemerkosa itu berinisial SA, SD, LK, dan LA.

Mereka menyerahkan diri pada Kamis (12/11/2020), setelah polisi melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

“Kami sudah melakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga sehingga keluarga paham apa yang kami sampaikan, dan pelaku bekerja sama keluarganya untuk menyerahkan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, di Polres Buton, Minggu (15/11/2020). 

Baca juga: 2 Kantor Polisi di Buton Utara Dirusak Sekelompok Orang, Seorang Polisi Terluka

Menurut Dedi, selama dua pekan ini Satreskrim Polres Buton telah mengejar para pelaku yang lari bersembunyi di bukit Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan. 

“Dari hasil pengejaran dilakukan koordinasi dengan Polda untuk melakukan pelacakan handphone para pelaku,” ujarnya. 

Dalam pengejaran tersebut, tiba-tiba polisi mendapat informasi dari masyarakat Desa Tira, bila pelaku akan menyerahkan diri. 

“Ada dua pelaku (SA dan SD) datang ke Polres untuk segera diamankan, beberapa jam kemudian datang lagi dua pelaku lainnya, LK dan LA, sementara satu pelaku lainnya masih buron,” ucap Dedi. 

Dedi menjelaskan dari empat tersangka ini, dua orang pelaku inisial SA dan SD masih dibawah umur.

Baca juga: Seorang Remaja Putri Diperkosa 5 Orang, Terungkap Setelah Videonya Viral

LK, salah satu terduga pemerkosa, mengatakan selama ini mereka kabur setelah keluarga korban datang melapor ke polisi. 

“Kami takut, kami lari ke bukit bawa kasoami (makanan). Kalau sudah habis, kami turun ke kampung. Kami menyesal ( melakukan pemerkosaan),” ucap LK. 

Saat ini keempat pelaku diamankan di Polres Buton.

Keempat pelaku diancam pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga masih memburu satu orang lain yang diduga terlibat dalam pemerkosaan ini.

Sebelumnya diberitakan, warga Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, dihebohkan dengan video viral seorang remaja wanita berusia 14 tahun diperkosa secara bersama-sama oleh lima orang. 

Baca juga: Murung di Rumah, Seorang Remaja Putri Ternyata Jadi Korban Pemerkosaan 2 Pemuda

Setelah ditelusuri, terungkap pemerkosaan tersebut terjadi di Kabupaten Buton Selatan pada Desember 2019 dan baru terungkap sekarang.

Peristiwa memilukan ini terjadi ketika korban mengenal seorang pelaku melalui media sosial. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di acara keramaian pada malam hari. 

Namun pelaku justru membawa korban keluar dari kampung dan menghubungi keempat temannya. 

Korban dibawa pelaku ke Kecamatan lain di belakang bangunan yang tidak terpakai. Tiba di lokasi, telah ada empat pelaku lain. 

Baca juga: Sempat Kabur ke Bali, Seorang Pelaku Pemerkosaan Siswi SMK Menyerahkan Diri

Korban kemudian diancam dibunuh jika tidak mengikuti keinginan para pelaku. Para pelaku kemudian memperkosa dan mencabuli korban secara bersama-sama. 

Bukan itu saja, para pelaku secara bergantian merekam aksi bejatnya dan mengeluarkan kata-kata yang tak pantas terhadap korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com