MAMASA, KOMPAS.com– Polisi menangkap AM (34) warga Mamasa, Sulawesi Barat, karena diduga memperkosa anak tirinya.
Pelecehan seksual terhadap perempuan yang masih kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) itu terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada temannya.
"Belakangan teman korban menceritakan kejadian tragis tersebut kepada orangtua korban hingga pemerintah setempat berinisiatif melaporkan kasus in ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Dedi Yulianto saat dihubungi, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres, Komnas Perempuan: Ini untuk Ingatkan Negara
Mendapat laporan, polisi langsung menangkap AM di rumahnya pada Rabu (14/10/2020) malam.
Saat diperiksa polisi, AM mengaku pencabulan terhadap anak tirinya dilakukan saat istrinya, ibu kandung korban, sedang tidak berada di rumah.
Perbuatan bejat itu diakuinya sudah dilakukan tiga kali.
Sedangkan korban kini dalam proses pemulihan trauma di rumah aman.
Baca juga: Pria Ini Perkosa Anak Angkat Saat Istri Tak di Rumah
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Mamasa akan mendampingi korban selama proses hukum untuk pelaku berlangsung.
"Kami memastikan yang bersangkutan akan tetap sekolah dan tidak mengganggu pendidikannya," kata Kabid Perlindungan Anak DP3A Mamasa, Martina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.