Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri dan Kapolres Digugat Korban Pemerkosaan, Polisi: Kami Sudah Gelar Kembali Kasus Ini

Kompas.com - 16/10/2020, 07:13 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Keluarga EDJ dibantu 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas pembiaran kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Peristiwa itu terjadi pada 2016. Namun, hingga 2020 belum ada titik terang dari kasus tersebut 

Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum. Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Baca juga: Siswi SMA Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres 

Ketua TAHK, Yohanes Dominikus Tukan mengungkapkan mengatakan, gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima.

Baca juga: 4 Tahun Kasus Mandek, Siswi Korban Pemerkosaan Gugat Kapolri dan Kapolres Dibantu 13 Advokat

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016. 

Saat itu EDJ masih duduk di bangku SD. Adapun sekarang EDj telah mengenyam pendidikan SMA.

Saat kejadian, sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar kurang lebih 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun korban mendengar ada suara yang memanggilnya yang ternyata adalah JLW.

JLW berada di kebun miliknya yang berbatasan langsung dengan kebun milik orangtua korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com