Setelah kejadian tersebut, Rini melaporkan kasus penganiyaan yang dilakukan pasangan suami istri tersebut ke pihak kepolisian.
Baca juga: Lihat Selingkuhan Kejang-kejang Saat Berhubungan Badan, Pria Ini Kabur Bawa Ponsel Korban
Selain melakukan penganiayaan, pelaku ternyata juga mengambil barang milik korban.
Menurut Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi, Aulia Putra dan istrinya ditangkap setelah mereka menerima laporan dari korban.
"Dari laporan itu langsung dilakukan penyilidkan, motifnya sejauh ini karena perselingkuhan antara suami pelaku dan korban. Mereka juga mengambil barang milik korban," jelas Suryadi.
Atas kejadian tersebut kedua pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan penjara 15 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan