Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi di Palopo Dibaiat Penganut Aliran yang Diduga Sesat, Kemenag Gelar Pertemuan

Kompas.com - 15/11/2020, 09:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

Mahasiswi diduga dibaiat

Melansir Tribun Palopo, mahasiswi itu awalnya menjalani praktik di sebuah SMP di Palopo.

"Dia sementara PKL di SMPN di Palopo, yang membimbing mahasiswa ini merupakan guru matematika," jelas dia.

Kemudian, guru perempuan tersebut mengajak mahasiswi berkunjung ke rumahnya.

"Mahasiswa PKL ini diajak untuk makam kapurung di kediamannya dan ternyata sesampainya di rumah dia diprospek oleh sang suami yaitu pak H," kata dia.

"Ia sudah beberapa kali ke rumahnya dan mahasiswi tersebut dibaiat dengan disaksikan oleh ketuanya melalui model virtual dengan janji tiga poin," tutur Rusydi.

Rusydi pun mengetahui perihal adanya video pembaiatan mahasiswi berdurasi sekitar dua menit tersebut.

"Ini baru empat orang mahasiswa yang diduga ikut aliran tersebut dan sementara didalami," kata dia.

Adapun dalam video diduga pembaiatan yang beredar, seperti dilansir dari Tribun Palopo, mahasiswi mengucapkan ikrar sebagai berikut:

ATAS NAMA TUAN SEMESTA ALAM YANG MAHA PENGASIH DAN PENYAYANG

SAYA BERSAKSI

1. BAHWA TIDAK ADA TUAN YANG SAYA PATUHI KEHENDAK DAN PERINTAH-NYA SELAIN TUAN SEMESTA ALAM TUAN YANG MAHA ESA.

2. BAHWA MESIAS ADALAH SAKSI TUAN SEMESTA ALAM UNTUK MENGGENAPI SEGALA KEHENDAK DAN PERINTAH-NYA BAGI UMAT MANUSIA.

3. DI BAWA BIMBINGAN SAKSI-SAKSI TUAN SEMESTA ALAM SAYA SANGGUP BERKORBAN HARTA DAN DIRI SAYA DALAM MEWUJUDKAN KEHENDAK DAN RENCANA TUAN SEMESTA ALAM YANG AKAN MENJADIKAN KEHIDUPAN DAMAI SEJAHTERA DI MUKA BUMI.

Baca juga: MUI Keberatan jika RUU PUB Beri Peluang Munculnya Aliran Sesat dan Agama Baru

Gelar pertemuan dan bersurat ke Bakor Pakem

Menyusul informasi tersebut, Kementerian Agama segera menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti MUI dan Kesbangpol.

"Menyangkut soal ini yakni aliran agama yang diduga menyimpang, kami sudah merapatkan bersama sejumlah pihak pada Jumat (13/11/2020) kemarin dan tengah didalami," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenag telah meminta informasi dari sejumlah orang.

Kemenag juga akan mengambil langkah mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) untuk penanganan kasus ini.

"Kita akan bersurat berdasarkan pertemuan kemarin dan informasi awal yang kami terima ke Bakor Pakem Kejaksaan untuk menangani ini kasus. Karena Bakor Pakem yang berhak menangani ini kasus, memanggil yang bersangkutan atau terduga untuk dimintai keterangan," pungkas Rusydi.

“Nantinya kalau memang dinyatakan sesat dan bertentangan dengan semua yang kita paham selama ini, MUI yang mengeluarkan fatwa. jadi sementara kasus ini masih dalam proses,” ujar Rusydi.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kompas TV Luwu Palopo, Amran Amir | Editor : Dony Aprian), Tribun Palopo

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com