PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi masih mendalami laporan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kasus tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
“Perbuatan itu mengarah ke Pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Maka sudah tepat jika Gubernur Kalbar yang datang membuat laporan,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Sutarmidji Tak Izinkan Pekerja Migran dari Luar Kalbar Pulang Lewat PLBN Entikong
Namun demikian, Komarudin menegaskan, kasus ini masih tahap awal. Polisi juga masih akan akan mendalami identitas terlapor dan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa.
“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” ujar Komarudin.
Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Laporan itu dibuat Sutarmidji secara pribadi pada Kamis (12/11/2020). Saat melapor, dia turut membawa bukti video orasi mahasiswa tersebut.
Sutarmidji berang dengan aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.
Pasalnya, salah satu orator aksi mengucapkan kata-kata makian. Si orator kecewa lantaran tuntutannya untuk bertemu Sutarmidji tidak dipenuhi.
“Saya sebenarnya tidak suka dengan cara-cara (demonstrasi) seperti itu dan saya akan masalahkan (yang) maki-maki saya itu,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Dugaan Penghinaan Gubernur Kalbar Saat Demo, Polisi Panggil Korlap Aksi
Dia tidak menemui mahasiswa bukan tanpa alasan. Dalam waktu yang bersamaan, dia mengisi materi acara webinar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya kan melaksanakan tugas. Kan ada yang bisa menerimanya, tidak harus gubernur,” ujar Sutarmidji.
Sebagai informasi, sejumlah video orasi mahasiswa yang melontarkan kata-kata mengandung makna makian tersebut sempat beredar di media sosial.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.