PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi masih mendalami laporan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kasus tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Ancaman hukumannya paling lama 1,5 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
“Perbuatan itu mengarah ke Pasal 207 KUHP yang merupakan delik aduan. Maka sudah tepat jika Gubernur Kalbar yang datang membuat laporan,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Sutarmidji Tak Izinkan Pekerja Migran dari Luar Kalbar Pulang Lewat PLBN Entikong
Namun demikian, Komarudin menegaskan, kasus ini masih tahap awal. Polisi juga masih akan akan mendalami identitas terlapor dan meminta keterangan sejumlah saksi ahli, termasuk ahli bahasa.
“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” ujar Komarudin.
Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Laporan itu dibuat Sutarmidji secara pribadi pada Kamis (12/11/2020). Saat melapor, dia turut membawa bukti video orasi mahasiswa tersebut.
Sutarmidji berang dengan aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.
Pasalnya, salah satu orator aksi mengucapkan kata-kata makian. Si orator kecewa lantaran tuntutannya untuk bertemu Sutarmidji tidak dipenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.