PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi mendalami laporan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, laporan itu sedang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: Gubernur Kalbar Resmi Laporkan Mahasiswa yang Maki-maki Saat Demo
Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Laporan itu dibuat Sutarmidji secara pribadi pada Kamis (12/11/2020).
Saat melapor, dia turut membawa bukti video orasi mahasiswa tersebut.
Sutarmidji berang dengan aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.
Pasalnya, salah satu orator aksi mengucapkan kata-kata makian.
Baca juga: Dimaki-maki Mahasiswa Saat Demo Tolak Omnibus Law, Gubernur Kalbar Ancam Lapor Polisi
Si orator kecewa lantaran tuntutannya untuk bertemu Sutarmidji tidak dipenuhi.
“Saya sebenarnya tidak suka dengan cara-cara (demonstrasi) seperti itu dan saya akan masalahkan (yang) maki-maki saya itu,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.