Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, laporan itu sedang ditindaklanjuti dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Laporan ini masih tahap penyelidikan. Tentunya kami akan memeriksa korlap dan pihak-pihak yang ada di lokasi kejadian,” kata Komarudin saat dihubungi, Jumat (13/11/2020).
Sutarmidji melaporkan mahasiswa yang melontarkan kata-kata makian saat berorasi menolak Undang-undang Cipta Kerja.
Laporan itu dibuat Sutarmidji secara pribadi pada Kamis (12/11/2020).
Saat melapor, dia turut membawa bukti video orasi mahasiswa tersebut.
Sutarmidji berang dengan aksi demonstrasi mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalbar.
Pasalnya, salah satu orator aksi mengucapkan kata-kata makian.
Si orator kecewa lantaran tuntutannya untuk bertemu Sutarmidji tidak dipenuhi.
“Saya sebenarnya tidak suka dengan cara-cara (demonstrasi) seperti itu dan saya akan masalahkan (yang) maki-maki saya itu,” kata Sutarmidji kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Dia tidak menemui mahasiswa bukan tanpa alasan.
Dalam waktu yang bersamaan, dia mengisi materi acara webinar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Saya kan melaksanakan tugas. Kan ada yang bisa menerimanya, tidak harus gubernur,” ujar Sutarmidji.
Sebagai informasi, sejumlah video orasi mahasiswa yang melontarkan kata-kata mengandung makna makian tersebut sempat beredar di media sosial.
https://regional.kompas.com/read/2020/11/13/11572861/dugaan-penghinaan-gubernur-kalbar-saat-demo-polisi-panggil-korlap-aksi