Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Kabur dan Lawan Polisi, 2 Pembunuh Mahasiswa di Banjarmasin Ditembak

Kompas.com - 12/11/2020, 10:59 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Sebanyak dua tersangka pembunuhan seorang mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), terpaksa ditembak saat penyergapan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Idit Aditya mengatakan, keduanya sempat melawan petugas dan dikhawatirkan kabur.

"Kita lakukan tindakan tegas dan terukur, kita lumpuhkan karena sempat melawan dan berusaha kabur saat disergap," jelas Kompol Idit Aditya dalam gelar perkara di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Rabu (11/11/2020) sore.

Baca juga: Kesal Tak Dipinjami Uang, 2 Pemuda di Banjarmasin Habisi Teman yang Baru Dikenalnya

Kedua tersangka sebelumnya menghabisi teman yang baru dikenalnya di sebuah kontrakan di Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada, Selasa (10/11/2020) malam.

Saat itu, korban yang berinisial MA (19) menolak untuk memberi uang kepada kedua tersangka.

Hal itulah yang kemudian membuat kedua tersangka emosi dan menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah.

Menurut Idit, kedua tersangka merupakan pengangguran dan dikenal sebagai preman di sekitar kontrakan tempat tinggal korban.

Baca juga: Polri: Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Masih Ditangani Polisi

"Kemungkinannya seperti itu karena dua-duanya pengangguran, sementara korban merupakan mahasiswa," ujar Idit.

Dari hasil pemeriksaan ditubuh korban, terdapat bekas luka senjata tumpul dan juga luka sabet senjata tajam pada bagian punggung korban.

"Korban dianiaya menggunakan balok kayu dan senjata tajam jenis Mandau," bebernya

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Banjarmasin, Kalsel tega menghabisi teman yang baru dikenalnya pada, Selasa (11/11/2020) malam.

Baca juga: Dipicu Dendam Lama, Pria di Banjarmasin Bacok Seterunya hingga Tewas

Pembunuhan itu dilakukan kedua tersangka di kontrakan korban lantaran kesal tak diberi pinjaman uang sebesar Rp 500.000.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan dan akan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com