BATAM, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar dan menggagalkan pengiriman narkotika golongan 1 jenis sabu yang merupakan jaringan Internasional asal Malaysia di Batam, Kepri, Rabu (11/11/2020).
Dari penggagalan ini, BNNP Kepri berhasil menyita 33 Kg sabu asal Malaysia dari tiga tersangka, yakni inial S (49), inisial I (34) dan inisial A (39).
Kepala BNNP Kepri Richard Nainggolan mengatakan, barang bukti sabu 33 Kg ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Berdasarkan keterangan tersangka, barang ini akan diedarkan di Palembang sesuai permintaan orang di Palembang,” kata Richard di gedung BNNP Kepri, Rabu (11/11/2020) sore kemarin.
Baca juga: Bandelnya Eks Napi Asimilasi, Tak Kapok Masuk penjara Lagi gara-gara Jual Sabu
Untuk bisa diedarkan ke Palembang, jaringan Internasional ini memilih Batam sebagai daerah awal untuk transit. Kemudian dilanjutkan pengirimannya ke Tembilahan, Riau.
“Dari sana menggunakan jalur darat untuk dikirimkan ke Palembang,” kata Richard.
Ia mengatakan ketiga tersangka ini merupakan kurir pengiriman sabu yang diupah Rp 30 juta per kilogramnya untuk sekali pengiriman.
Akan tetapi para tersangka ini baru menerima DP-nya saja senilai Rp 15 juta.
Ketiga tersangka sendiri mempunyai peran yang berbeda-beda, dimana tersangka inisial I menyediakan sarana speedboat untuk digunakan menjemput narkoba di perbatasan Indonesia dan Malaysia.
Kemudian tersangka inisial A sebagai penguhubung dengan bandar di Malaysia.
"Dan tersangka inisial S sebagai pengemudi speedboat untuk menjemput sabu di perairan Malaysia, dan tersangka S ini merupakan warga Belakangpadang yang kesehariannya sebagai nelayan,” kata Richard.
Baca juga: 50 Kg Sabu dari Malaysia Senilai Rp 100 M Digagalkan Masuk Dumai, Ternyata Dikendalikan dari Lapas
Pengungkapan sendiri, Sambung Richard berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Perairan Nongsa, Batam. Ironisnya transaksi ini sudah beberapa kali terjadi di perairan tersebut.
Dari sana petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengungkap transaksi tersebut.
“Saat dilakukan penghadangan, petugas sempat kejar-kejaran hingga akhirnya speedboat tersangka tenggelam lantaran hilang kendali," jelas Richard.
Lebih jauh Richard mengatakan, jika transaksi yang dilakukan ketiganya ini berhasil, maka upah yang didapat mencapai Rp 1,1 miliar.
“Untuk ketiga tersangka, Kami akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," pungkas Richard.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.