Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal Tak Dipinjami Uang, 2 Pemuda di Banjarmasin Habisi Teman yang Baru Dikenalnya

Kompas.com - 12/11/2020, 10:33 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Usai membunuh korban, kedua tersangka kemudian meninggalkan korban di kontrakan dalam kondisi bersimbah darah.

Mereka kemudian ditangkap setelah ada saksi yang melihat keduanya keluar dari kontrakan sesaat setelah membunuh korban.

Baca juga: Mayat di Pinggir Jalan Yogyakarta-Wonosari Diduga Korban Pembunuhan

"Ditangkapnya bersamaan karena pada saat itu mereka juga belum jauh. Masih disekitaran TKP. Saat melihat petugas mereka lari dan kami kejar hingga tertangkap," bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 338 Juncto 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com