MAKASSAR, KOMPAS.com - Pelemparan bom molotov di pos berlogo salah satu paslon Wali Kota Makassar di Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (10/11/2020) kini diselidiki pihak kepolisian.
Pasalnya, tak sedikit yang menghubungkan aksi tersebut dengan situasi politik di Kota Makassar sebelum pemilihan Wali Kota di bulan Desember mendatang.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya unsur politik dalam peristiwa yang menghebohkan tersebut.
"Kalau unsur politik kita belum bisa pastikan karena pelaku masih dalam pengejaran," ujar Supriady saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Selasa siang.
Baca juga: Pos Berlogo Paslon yang Terbakar di Makassar karena Dilempar Bom Molotov
Supriady mengimbau warga, terutama para pendukung paslon Wali Kota Makassar tidak terpancing atas kejadian tersebut.
Dia mengatakan, pihak kepolisian kini menambah jumlah personel untuk mengawal situasi kamtibmas di Kota Makassar agar tetap kondusif jelang pemilihan.
"Tetap percayakan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri," kata pria yang akrab disapa Edhy ini.
"Dengan kejadian ini, kepolisian menambah personel untuk meningkatkan patroli dan deteksi. Utamanya jam-jam rawan," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan, warga di Jalan Maipa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan teror pembakaran pos berlogo pasangan calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Makassar, Selasa (10/11/2020) dini hari.
Kapolsek Ujung Pandang AKP Bagas Sancoyoning Aji mengatakan, spanduk salah satu paslon wali kota yang berada di pos tersebut turut dibakar sekitar 5-6 orang tak dikenal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.