TKP kedua di daerag Joglo, Kembangan, Jakarta Barat yang digunakan untuk produksi.
Baca juga: Pabrik Madu Khas Banten Palsu Dibongkar Polisi, Tiga Orang Diamankan
Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, para pelaku memanfaatkan pandemi Covid 19 untuk memproduksi dan menjual madu palsu khas Banten.
"Kasihan masyarakat kemarin ada Covid-19 merasa yakin kalau madu menjadi obat yang paling mujarab untuk menjaga daya tahan tubuh. Ternyata madunya madu palsu," kata Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten. Selasa (10/11/2020).
Ia mengatakan praktik jual beli madu palsu terbongkar berawal dari laporan masyarakat.
Baca juga: Fakta Nutrisi Madu
Pasal yang dikenakan untuk tersangka MS yakni pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 ancaman hukuman penjara 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.
Dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pasal untuk tersangka Ta dan AS yakni Pasal 198 jo pasal 108 UURI Nomor 36 Tahun 2009 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.