Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balita 3,5 Tahun di Solok Positif Covid-19, Diduga Tertular dari Ibunya

Kompas.com - 08/11/2020, 13:44 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com- Seorang balita perempuan berumur 3,5 tahun di Kota Solok, Sumatera Barat, positif Covid-19.

Dia diduga terpapar dari ibunya, YEY, yang sudah terlebih dahulu terkonfirmasi positif Covid-19.

"Betul ada satu balita yang terkonfirmasi positif Covid-19 kemarin. Saat ini jalani isolasi mandiri," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Solok Nurzal Gustim yang dihubungi Kompas.com, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Terseret 10 Mil, Jasad Balita Malaysia Ditemukan di Perairan Indonesia, Tenggelam Bersama Sang Kakak

Nurzal menyebutkan balita itu terkonfirmasi positif Covid-19 setelah Laboratorium Kedokteran Universitas Andalas Padang mengeluarkan hasil tes swab, Sabtu (7/11/2020).

Sebelumnya, ibu kandungnya, YEY yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini terlebih dahulu terpapar Covid-19.

"Hanya saja, anggota keluarga yang lainnya negatif. Hanya ibu dan anak saja yang positif," jelas Nurzal.

Nurzal menyebutkan sampai saat ini perkembangan data kasus Covid-19 di Kota Solok yakni mencapai 271 orang.

Baca juga: Mari Bantu Balita 4 Tahun yang Dianiaya secara Sadis oleh Paman dan Bibi

Dengan rincian, pasien sembuh berjumlah 234 orang, menjalani isolasi di Posko Banda Panduang empat orang, dirawat di RSUD M Natsir satu orang dan dirawat di RST tiga orang.

"Kemudian menjalani isolasi mandiri 23 orang, dan meninggal dunia enam orang," jelas Nurzal.

Melihat perkembangan kasus Covid-19 tersebut, Nurzal mengimbau agar masyarakat Kota Solok betul-betul menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani setiap aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Sempat Gagal Tes Kesehatan, Iriadi Akhirnya Jadi Calon Bupati Solok

Apalagi, Kota Solok sudah menerapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Kita imbau masyarakat patuh menerapkan protokol kesehatan agar tidak kenai sanksi dari Perda AKB," kata Nurzal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com