Ketika hendak memeriksa meteran listrik di luar rumah, bukannya terpeleset tapi pemilik rumah justru curiga dengan cairan sabun yang berada di depan pintu. Ditambah lagi, ada jejak kaki dari pelaku.
Pemilik rumah lalu menghubungi warga dan segera melakukan penyisiran.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Residivis Spesialis Pencuri Toko Sembako di Bandung
Edi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata diketahui seorang residivis kasus pencurian.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(Penulis: Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.