Hanya saja, prediksi pelaku justru gagal. Ketika aliran listrik padam, si pemilik rumah bangun.
Ketika hendak memeriksa meteran listrik di luar rumah, bukannya terpeleset tapi pemilik rumah justru curiga dengan cairan sabun yang berada di depan pintu. Ditambah lagi, ada jejak kaki dari pelaku.
Baca juga: Pemulung yang Fotonya Viral Saat Baca Al Quran di Emperan Toko Akan Diangkat Direktur
Karena ada yang janggal tersebut, korban dengan dibantu warga langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap pelaku.
Edi mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata diketahui seorang residivis dalam kasus yang sama.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Tersangka diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Penulis : Kontributor Banyumas, M Iqbal Fahmi | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.