Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan asmara dan sakit hati.
Korban sempat mengirimkan pesan pada pacar pelaku MSK agar meninggalkan MSK.
"Jadi AH ini berkirim WhatsApp supaya meninggalkan MSK. Menurut keterangan tersangka, dijapri melalui WA, melalui media sosial juga," tutur Arief.
Emosi kekasihnya diganggu, MSK pun bekerja sama dengan SNI untuk menghabisi nyawa AH.
SNI setuju karena selama ini ia kerap diejek oleh korban.
Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.