Salin Artikel

Usai Membunuh, Remaja Ini Tengok Mayat Korban ke TKP Keesokan Harinya

Keduanya membunuh pelajar SMP berinisial AH (13) dengan balok kayu, mengikat tangan korban dan membuangnya ke kubangan air.

Tak hanya itu, seolah tak merasa bersalah, salah satu pelaku bahkan menengok mayat AH keesokan harinya ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Setibanya di lokasi, dua orang pelaku langsung mengikat tangan korban ke belakang.

Dalam kondisi tak berdaya, AH dihabisi dengan balok kayu.

"Sampai TKP, kedua pelaku langsung mengikat korban dan dilakukan pemukulan dengan kayu balok yang ada di lokasi," kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto.

"Setelah itu, mereka berdua menceburkan korban ke bekas galian yang berisi air dengan cara ditelungkupkan," lanjut dia.

Keesokan harinya, salah seorang pelaku berinisial MSK kembali mendatangi lokasi pembunuhan.

Ia ingin memastikan korban sudah benar-benar tewas.

Setelah itu MSK melarikan diri ke Pasuruan.

Sedangkan pelaku lainnya, SNI mengikuti orangtuanya bekerja menjadi kuli bangunan.

Beberapa hari berselang, mayat AH ditemukan oleh warga sekitar.

Saat ditemukan pada Jumat (30/10/2020), jasad AH dalam kondisi mengenaskan.

Badannya berwarna merah kehitaman dan dihinggapi lalat.

Tubuhnya juga sudah mengeluarkan aroma tak sedap.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap MSK dan SNI.

Korban sempat mengirimkan pesan pada pacar pelaku MSK agar meninggalkan MSK.

"Jadi AH ini berkirim WhatsApp supaya meninggalkan MSK. Menurut keterangan tersangka, dijapri melalui WA, melalui media sosial juga," tutur Arief.

Emosi kekasihnya diganggu, MSK pun bekerja sama dengan SNI untuk menghabisi nyawa AH.

SNI setuju karena selama ini ia kerap diejek oleh korban.

Pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/07/06000061/usai-membunuh-remaja-ini-tengok-mayat-korban-ke-tkp-keesokan-harinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke