Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Apindo karena Naikkan UMP, Ganjar Minta Pengusaha Transparan soal Kondisi Perusahaan

Kompas.com - 06/11/2020, 11:26 WIB
Setyo Puji

Editor

"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, Kamis.

Baca juga: Ganjar Abaikan Surat Menaker soal Penentuan Upah, Ini Alasannya...

Selain memberatkan pengusaha, lanjut dia, penetapan kenaikan UMP itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Akibatnya, keputusan Ganjar dinilai dapat mengakibatkan hilangnya kepastian hukum dan berpotensi membuat kacau proses penetapan UMK di Jateng.

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," katanya.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ucapnya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com