Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Abaikan Surat Menaker soal Penentuan Upah, Ini Alasannya...

Kompas.com - 31/10/2020, 15:36 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk mengabaikan Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19, para gubernur awalnya diminta untuk tidak menaikkan UMP atau menyesuaikan dengan surat tersebut.

Namun karena kondisi perekonomian setiap daerah berbeda dan penetapan UMP merupakan otoritas gubernur, Ganjar akhirnya memutuskan untuk menggunakan aturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Keputusan yang diambil tersebut, menurutnya sudah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari Dewan Pengupahan, serikat buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar di rumah dinasnya, Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Ganjar Umumkan UMP Jateng Tahun 2021 Naik 3,27 Persen

Besaran UMP tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12 tersebut, dijelaskan Ganjar, naik sebesar 3,27 persen jika dibanding UMP Jateng tahun 2020 sebesar 1.742.015.

Kenaikan tersebut, karena berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com