Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Apindo karena Naikkan UMP, Ganjar Minta Pengusaha Transparan soal Kondisi Perusahaan

Kompas.com - 06/11/2020, 11:26 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng yang berencana menggugat keputusannya soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Menurutnya, soal gugatan itu merupakan hak dari Apindo. Namun demikian, ia berharap agar pengusaha juga bersikap transparan atas kondisi perusahaannya.

Pasalnya, jika komunikasi yang dilakukan antara buruh dan pengusaha didasari sikap saling terbuka, ia meyakini akan ada solusi soal penetapan upah.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN

Ganjar meyakini, jika ada komunikasi yang baik dan didasari dengan sikap saling terbuka antara buruh dan perusahaan maka persoalan upah sebenarnya tidak akan jadi polemik.

Apalagi, sudah ada payung hukum yang bisa digunakan sebagai dasar penetapan upah tersebut.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelasnya.

"Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan. Agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak," katanya.

Sebelumnya, Ganjar telah menetapkan UMP 2021 di Jateng naik sebesar 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP itu didasarkan pada kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah. Adapun dasar hukum yang digunakan mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca juga: Warga Dibawa ke Kantor Polisi akibat Unggah Video Jalan Rusak, Ini Kata Kapolsek

Dengan adanya penetapan UMP itu, diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.

Sementara itu, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Apindo Jateng merasa keberatan atas penetapan UMP 2021.

Oleh karena itu, mereka akan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi mengatakan, meski kenaikannya hanya 3,27 persen dibanding UMP sebelumnya, namun hal itu dianggap memberatkan pengusaha.

Apalagi, saat ini banyak pengusaha yang terpuruk akibat kondisi pandemi corona.

"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, Kamis.

Baca juga: Ganjar Abaikan Surat Menaker soal Penentuan Upah, Ini Alasannya...

Selain memberatkan pengusaha, lanjut dia, penetapan kenaikan UMP itu juga dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No.18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Akibatnya, keputusan Ganjar dinilai dapat mengakibatkan hilangnya kepastian hukum dan berpotensi membuat kacau proses penetapan UMK di Jateng.

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," katanya.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ucapnya.

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com