Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes yang Cabuli Santrinya Belasan Kali
Ia menyebut, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.
Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.
Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.