Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Ini Paksa Anak Angkat Melayani Suami, Korban Diperkosa 7 Kali

Kompas.com - 05/11/2020, 21:09 WIB
Maichel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial SR (14) menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya, ADR di rumahnya di Kelurahan Manoi, Kota Sorong, Papua Barat. 

Ibu tiri korban juga disebut membantu aksi bejat suaminya.

Tak terima perbuatan pasutri itu, sejumlah keluarga mendatangi Mapolres Sorong Kota.

Kasus pemerkosaan yang dialami SR sejak dua tahun lalu, dan baru di laporkan oleh pihak kelurga bersama kuasa hukum ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Direkam Saat Mesum dengan Pacar, Gadis Majalengka Diperkosa dan Diperas oleh Seorang Pria

SR, saat ditemui menceritakan awal kejadian itu bermula saat ayah tirinya meminta bantuan ibunya dengan cara memberikan sejumlah uang untuk dipakai jalan-jalan, asalkan korban tidur bersama sang ayah satu kamar.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu tiri untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya merontak hingga tak berdaya. Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR.

Siswi SMA di Kota Sorong itu tak percaya kedua orangtua angkatnya berbuat begitu. 

SR mengatakan, ayah dan ibu tirinya sering mencampur roti dengan obat tidur di saat ayahnya akan melakukan aksi bejatnya.

Pejabat sementara Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan, setelah menerima laporan polisi kasus pemerkosaan yang menimpa SR, pihaknya sedang mengembangkan kasus dengan membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku ADR.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Ponpes yang Cabuli Santrinya Belasan Kali

Ia menyebut, kasus pemerkosaan itu dilakukan ayah tiri dan dibantu ibu tiri korban.

Korban meronta tapi tak berdaya dan diperkosa sebanyak tujuh kali saat korban berusia 12 tahun.

Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com