Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Bersalah karena Tidak Pakai Masker, Saya Berjanji Tidak Akan Mengulanginya"

Kompas.com - 05/11/2020, 17:01 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Aparat gabungan menggelar operasi yustisi untuk mengontrol kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan di Bundaran Ringin Contong, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (5/11/2020).

Selama razia, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamonga Praja (Satpol PP) Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, menjaring 23 pengguna jalan yang tak memakai masker.

Pantauan Kompas.com, mereka mendapatkan sanksi beragam, mulai dari penyitaan kartu tanda penduduk (KTP), pidana ringan, dan sanksi sosial di lapangan.

Beberapa pelanggar yang tak memakai masker diminta menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan pernyataan bersalah.

Selain itu, pelanggar yang tak membawa KTP diminta menyanyikan lagu kebangsaan, membacakan Pancasila, atau push up.

Baca juga: Sampai Saat Ini Masyarakat Asli Papua Tak Percaya Corona, Mereka Anggap Virus Itu Dibawa dari Luar

Salah satu pelanggar, F mengaku membawa masker, tetapi lupa memakainya saat menempuh perjalanan pulang ke rumahnya.

F dihukum membaca Pancasila karena tak membawa KTP. Ia juga menyampaikan pernyataan bersalah secara terbuka.

"Saya bersalah karena tidak memakai masker. Saya janji tidak akan mengulangi lagi," kata F di lokasi razia, Kamis (5/11/2020).

Kabid Ketertiban Umum dan SDA Satpol PP Jombang Haris Aminuddin mengatakan, sebanyak 16 orang mendapat sanksi tindak pidana ringan.

"KTP mereka disita dan bisa diambil di pengadilan," kata Haris.

 

Kemudian, sebanyak tujuh pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi sosial karena tidak membawa KTP.

Haris menjelaskan, operasi yustisi digelar untuk penegakan protokol kesehatan. Penerapan sanksi mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomo2 Tahun 2020.

Baca juga: Kalau Lapar di Jalan Nggak Punya Uang, Ngaji Saja, Fokus Sampai Lapar Hilang

Dasar hukum lainnya, yakni Peraturan Bupati Jombang Nomor 57 tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

"Sanksi tipiring dalam bentuk denda, jumlahnya tergantung keputusan hakim. Jumlahnya antara Rp 50.000 sampai dengan Rp 100.000," kata Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com