NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah.
"Itu temuan kami, kejadiannya Minggu 1 November 2020, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sebuku, oknum kades tersebut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut,’’ ujar Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu
Rahman menegaskan, dugaan pelanggaran oknum kades sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, ia memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor: STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam, sehingga ada petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mendokumentasikan temuan dimaksud.
Keberadaan oknum kades pada kegiatan tersebut cukup mencolok.
Baca juga: Satu ASN Positif Covid–19 di Nunukan merupakan Pelaku Perjalanan
Kades tersebut diduga mengarahkan peserta kampanye untuk naik ke rumah panggung yang dijadikan lokasi kampanye paslon.
"Semua akan kita tanyakan dalam pemeriksaan, benar atau tidaknya nanti kita sampaikan," katanya.
Temuan Panwascam ini juga diunggah simpatisan salah satu paslon di media sosial Facebook, sehingga hal itu kian memperkuat oknum kades melakukan pelanggaran.
"Kalau bicara masalah aturan, yang bersangkutan diduga melakukan pidana pemilu, dan terancam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dengan pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.