Salin Artikel

Bawaslu Nunukan Temukan Oknum Kades Diduga Terlibat Kampanye Paslon

NUNUKAN, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menemukan dugaan keterlibatan oknum kepala desa (kades) dalam kegiatan kampanye salah satu pasangan calon kepala daerah.

"Itu temuan kami, kejadiannya Minggu 1 November 2020, di salah satu rumah warga di Kecamatan Sebuku, oknum kades tersebut hadir dan terlibat dalam kegiatan tersebut,’’ ujar Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Abdul Rahman kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Rahman menegaskan, dugaan pelanggaran oknum kades sudah masuk dalam pembahasan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Selain itu, ia memastikan kegiatan tersebut merupakan kampanye dengan adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Nomor: STTP/93/X/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam, sehingga ada petugas Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang mendokumentasikan temuan dimaksud.

Keberadaan oknum kades pada kegiatan tersebut cukup mencolok.

Kades tersebut diduga mengarahkan peserta kampanye untuk naik ke rumah panggung yang dijadikan lokasi kampanye paslon.

"Semua akan kita tanyakan dalam pemeriksaan, benar atau tidaknya nanti kita sampaikan," katanya.

Temuan Panwascam ini juga diunggah simpatisan salah satu paslon di media sosial Facebook, sehingga hal itu kian memperkuat oknum kades melakukan pelanggaran.

"Kalau bicara masalah aturan, yang bersangkutan diduga melakukan pidana pemilu, dan terancam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dengan pidana kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 6 juta," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/04/18092551/bawaslu-nunukan-temukan-oknum-kades-diduga-terlibat-kampanye-paslon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke