KOMPAS.com - Kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota klub motor gede terhadap dua personel TNI AD di Bukittinggi, Sumatera Barat, hingga saat ini masih terus dilakukan pendalaman penyelidikan oleh polisi.
Informasi terbaru, jumlah tersangka yang ditetapkan polisi kembali bertambah, yaitu dari sebelumnya empat orang menjadi lima orang.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, satu tersangka baru yang ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan dua anggota TNI AD itu berinisial TR (33).
"Hari ini bertambah satu, yaitu TR. Total tersangka sudah jadi lima," kata Dody saat dihubungi Kompas.com, Senin, (2/10/2020).
Baca juga: Anggota Klub Moge Tersangka Pengeroyok Personel TNI Jadi 5 Orang
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, TR diketahui sempat mendorong korban hingga terjatuh saat penganiayaan tersebut terjadi.
"Hal itu terekam di dalam video dan keterangan tiga orang saksi yang merupakan karyawan toko butik dan telepon seluler," jelas Dody.
Dengan adanya perkembangan penyelidikan itu, lanjut dia, hingga saat ini total tersangka yang sudah ditetapkan polisi menjadi lima orang.
Adapun rinciannya adalah MS (49), B (18), HS (48, JAD (26), dan TR (33).
Atas perbuatan yang dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman 5 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.