“Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga klien kami dirugikan,” kata Hadi.
Kliennya itu akhirnya baru mendapat pelayanan di RS Abdul Moeloek setelah tidak melampirkan surat rujukan dari RS Permata Hati.
“Kami disampaikan oleh dokter yang mendampingi pasien untuk tidak melampirkan surat rujukan itu. Jadi hanya sebagai pasien biasa,” kata Hadi.
Baca juga: Selama Ini Kita Diatur Sampai Susah Cari Uang, tapi Mereka Sendiri Joget-joget Tak Pakai Masker
Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan saat dikonfirmasi mengatakan, layanan yang diberikan RS Permata Hati dinilai sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, selain bukan tempat rujukan Covid-19, pasien yang bersangkutan juga sudah diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain untuk penanganannya.
“Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19,” kata Robert.
Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.