SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2021 sebesar Rp2.460.996,54.
Penetapan itu tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertulis alasan tidak menaikkan UMP 2021.
Alasan utamanya yakni kondisi perekonomian nasional dan Banten karena pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan, UMP tidak naik atau sama dengan UMP tahun 2020 senilai Rp2.460.996,54.
"Pertimbangannya tertulis dalam SK (surat keputusan) gubernur," ujar Karna kepada wartawan. Minggu (1/11/2020).
Baca juga: UMP Sulsel 2021 Naik 2 Persen, Berlaku 1 Januari 2021
Menurut Karna, formula perhitungan UMP mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi provinsi dan angka inflasi Banten.
"Pandemi Covid-19 sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi, inflasi di Banten," kata Karna.
Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Banten pada triwulan ke II 2020 terkontraksi 7,40 persen secara year on year.
Sedangkan, inflasi Banten pada triwulan II 2020 tercatat sebesar 2,49% (you), lebih rendah dibandingkan inflasi 3 tahun terakhir.
Baca juga: Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim meminta kepada para buruh untuk menerima keputusan pemerintah dengan tidak menaikan UMP tahun 2021.
Pertimbangannya, para pengusaha sedang mengalami kesulitan pendapatan karena dihantam pandemi Covid-19 sejak bulan Maret 2020.
"Jangan naik setiap tahun, karena perintah, keputusan menterinya itu harus sama kaya tahun lau. kalau setiap tahun naik kesulitan pengusahanya, kondisinya lagi begini (pandemi)," ujar Wahidin kepada wartawan ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Banten. Selasa (27/10/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.