Salin Artikel

Fakta Pasien Melahirkan Ditolak 4 Rumah Sakit, Berawal Disebut Covid-19 dari “Rapid Test”

KOMPAS.com - Kisah pilu dialami seorang ibu berinisial RH (36), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan

Pasalnya saat hendak melahirkan, bukannya layanan baik yang didapatkan, tapi ia justru merasa dipimpong oleh empat rumah sakit.

Hal itu terjadi karena ia dinyatakan positif Covid-19 oleh seorang dokter di RS Permata Hati Kota Metro meski belum dilakukan tes swab.

Karena merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut, RH melalui kuasa hukumnya menuntut rumah sakit yang bersangkutan untuk bertanggung jawab.

Kuasa hukum RH, Akriman Hadi mengatakan, kasus yang dialami kliennya tersebut terjadi pada pertengah September 2020.

Kejadian bermula saat RH yang akan melahirkan dirujuk oleh bidan desa ke RS Permata Hati di Kota Metro.

“Dari pemeriksaan bidan desa, klien kami dinyatakan tensi darahnya tinggi dan juga memiliki riwayat keguguran serta kuret, sehingga bidan desa merujuk Rumah Sakit Permata Hati di Kota Metro,” kata Hadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (31/10/2020).

Setibanya di RS Permata Hati tersebut, RH kemudian dilakukan observasi dan juga rapid test oleh dokter dan perawat jaga.

Usai dilakukan pemeriksaan itu, ia terkejut karena oleh dokter disebut positif Covid-19. Padahal saat itu ia hanya dilakukan rapid test dan bukan tes swab. Meski pernyataan itu sudah coba disanggah, tapi dokter dan rumah sakit tetap menyebut kliennya positif Covid-19.

“Sekitar pukul 21.30 WIB, datang seseorang yang mengaku dokter dan dengan keras menyampaikan kepada klien kami, ‘Ibu positif Covid,” kata Hadi.

Usai dinyatakan positif oleh dokter itu, RH kemudian dirujuk ke rumah sakit lain.

Namun, karena dalam surat rujukkan itu kliennya dinyatakan positif Covid-19, akhirnya ia kembali mendapat penolakan dengan alasan kamar penuh.

Menurutnya, ada empat rumah sakit yang menolak untuk memberikan layanan kepada kliennya itu, antara lain tiga RS di Kota Metro, termasuk RS Permata Hati dan satu RS di Bandar Lampung.

“Akibat pernyataan RS Permata Hati bahwa klien kami positif Covid-19 dari hasil rapid test itu, keluarga klien kami dirugikan,” kata Hadi.

Kliennya itu akhirnya baru mendapat pelayanan di RS Abdul Moeloek setelah tidak melampirkan surat rujukan dari RS Permata Hati.

“Kami disampaikan oleh dokter yang mendampingi pasien untuk tidak melampirkan surat rujukan itu. Jadi hanya sebagai pasien biasa,” kata Hadi.

Sementara itu, kuasa hukum RS Permata Hati, Robert O Aruan saat dikonfirmasi mengatakan, layanan yang diberikan RS Permata Hati dinilai sudah sesuai prosedur.

Pasalnya, selain bukan tempat rujukan Covid-19, pasien yang bersangkutan juga sudah diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain untuk penanganannya.

“Kami sudah memberikan pasien rujukan ke rumah sakit lain, karena RS Permata Hati bukan rumah sakit rujukan Covid-19,” kata Robert.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Abba Gabrillin

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/21032531/fakta-pasien-melahirkan-ditolak-4-rumah-sakit-berawal-disebut-covid-19-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke