KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 3,54 persen.
Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.
Baca juga: Pusat Tolak Kenaikan UMP, Ganjar: Jateng Naik 3,27 Persen
"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).
Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.
Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.
Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.
“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.
Baca juga: Buruh di DIY Kecewa walaupun UMP Ditetapkan Naik, Apa Sebabnya?