Salin Artikel

Tak Hanya Jateng, UMP DIY Juga Naik, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Provinsi Jawa Tengah juga menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.

Keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja yang tak menaikkan Upah Minimum di tahun 2021.

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020).

Menurutnya, besaran UMP sudah dibahas dalam forum Dewan Pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha dan pemerintah.

Berdasarkan rekomendasi ahli yang menggunakan data BPS, UMP naik 3,33 persen.

Namun pihak buruh meminta kenaikan UMP bisa mencapai 4 persen.

“Kajian kenaikan menggunakan data dari BPS yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Berdasarkan rekomendasi Gubernur DIY menetapkan UMP DIY, sebesar Rp 1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021,” katanya.

Dasar perhitungan Ganjar

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan UMP Jateng di 2020 yang senilai Rp 1.742.015 naik 3,27 persen menjadi Rp 1.798.979,12 pada 2021.

Ganjar berpedoman pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ada dua dasar yang membuatnya menaikkan UMP di tengah pandemi.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen, serta angka inflasi year to date hingga September 2020 yang tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Riska Farasonalia, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/01/06100041/tak-hanya-jateng-ump-diy-juga-naik-ini-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke