Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Abaikan Surat Menaker soal Penentuan Upah, Ini Alasannya...

Kompas.com - 31/10/2020, 15:36 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.

"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Dengan sudah diputuskannya besaran UMP itu, ia berharap dapat dijadikan sebagai pedoman untuk penetapan UMK di seluruh Jawa Tengah.

Baca juga: Adik Ipar Ganjar Pranowo Maju sebagai Calon Wakil Bupati Purbalingga 2020

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, besaran UMP untuk 2021 dipastikan tidak naik akibat pandemi corona.

Oleh karena itu, ia meminta para gubernur se-Indonesia untuk dapat menyesuaikan dengan surat edaran tersebut dalam penetapan UMP tahun depan.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Penulis : Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com