Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka | IRT Gugat Gugus Tugas dan RSUD

Kompas.com - 29/10/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online berinisial A yang terjadi tahun 2018 lalu.

Cekcok terjadi karena masalah harga diri keluarga Bahar. Perkelahian yang melibatkan Bahar bin Smith terjadi di salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

Sementara itu di Baubau, seorang ibu rumah tangga menggugat Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Gugatan dilakukan karena dia dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020. Hal tersebut membuat dia merasa dikucilkan oleh tetangganya.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Bahar bin Smith kembali jadi tersangka

Habib Bahar bin Smith saat keluar 
dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIBKOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Penganiayaan tersebut terjadi pada tahun 2018 di wilayah Bogor tepatnya di kediaman salah satu kerabat Bahar.

Pelapor, sopir taxi onlne terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Setelah kejadian korban sempat membuat laporan ke polisi. Namun kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Bahkan A beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan ke polisi.

Dari surat yang dikeluarkan Polda Jawa Barat, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya

2. Provinsi Banten dapat 8,1 juta vaksin Covid-19

Gubernur Banten Wahidin HalimIstimewa Gubernur Banten Wahidin Halim
Provinsi Banten akan mendapatkan 8.131.798 vaksin Covid-19 pada Desember mendatang dari pemerintah.

Tahap pertama, 63.536 vaksin akan diberikan kepada para pejuang garda terdepan Covid-19, yakni tenaga kesehatan, Satpol PP, dan TNI/Polri, pada Desember mendatang.

Selanjutnya, vaksin akan diberikan kepada pegawai pemerintah daerah dan anggota legislatif.

Kemudian, tahap ketiga vaksin diberikan juga kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat daerah di kecamatan, kelurahan/desa, hingga RT/RW.

Selain itu, tenaga pendidik dari tingkat PAUD hingga universitas akan diberikan sebelum kepada masyarakat.

Menurut Gubernur Banten Wahidin Halim, vaksin akan diberikan kepada masyarakat secara gratis karena diberi pemerintah pusat.

Ia tidak memaksa masyarakat untuk wajib divaksin. Namun, ika terpapar virus corona maka jangan menyalahkan pemerintah.

"Warga yang tidak mau ya enggak apa-apa, kalau kena (Covid-19) jangan salahin pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Gubernur Banten: Vaksin Covid-19 Gratis, Warga yang Tak Mau, Ya Enggak Apa-apa a

3. Terpeleset saat gempa, ibu hamil meninggal

Suasana duka di rumah ibu hamil yang tewas karena terpeleset saat gempa mengguncang Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu (28/10/2020) dini hari.KOMPAS.COM/JUNAEDI Suasana duka di rumah ibu hamil yang tewas karena terpeleset saat gempa mengguncang Mamuju, Sulawesi Barat, pada Rabu (28/10/2020) dini hari.
Lisnawati perempuan yang sedang hamil 9 bulan tewas setelah terpelesat saat gempa berkekuatan 5,5 magnitudo mengguncang Kabupaten Mamuju dan sekitarnya pada Rabu (28/10/2020).

Sementara nyawa bayi yang dikandungnya juga tidak bisa diselamatkan.

Lisnawati adalah warga Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.

Budirmarto suami Lisnawati bercerita saat gempa terjadi Rabu dini hari, istrinya keluar rumah lewat pintu belakang.

Diduga karena kurang penerangan, Lisnawati terpeleset dan jatuh tersungkur di tanah saat melewati dapur. Lisnawati kemudian di evakuasi ke puskesmas terdekat. Namun di tengah perjalanan, Lisnawati dan bayi dalam kandungannya dinyatakan meninggal dunia.

"Sempat dibawa ke puskesmas terdekat tapi di jalan ia menghembuskan napas terakhir," kata Budirmanto di rumahnya.

Baca juga: Hamil 9 Bulan, Lisnawati Tewas Setelah Jatuh Terpelesat Saat Terjadi Gempa, Ini Kronologinya

4. Dinyatakan positif corona, seorang ibu ajukan gugatan

Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri.DEFRIATNO NEKE Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri.
Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara menggugat Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Gugatan dilakukan karena ia mengaku sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).

Sebelum melahirkan ia sempat menjalani rapid tes di puskesmas dan hasilnya non reaktif.

Namun saat di rumah sakit, ia menjalani rapid test ulang dan hasilnya reaktif. Ia pun menjalani tes swab.

Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19.

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab. Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa.

Beberapa hari setelah melahirkan, ia mendapatkan kabar jika ia dinyatakan positif Covid-19.

Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

5. Abai protokol kesehatan diminta putar balik

Kendaraan memenuhi ruas jalan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kawasan Puncak ini selalu menjadi destinasi wisata pada setiap momen libur panjang.KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Kendaraan memenuhi ruas jalan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kawasan Puncak ini selalu menjadi destinasi wisata pada setiap momen libur panjang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memperketat pemeriksaan kendaraan di perbatasan wilayah pada libur panjang pekan ini.

Di Kawasan Puncak diprediksi terjadi lonjakan jumlah pengunjung.

Mengantisipasi hal tersebut Pjs Bupati Cianjur Dudi Sudrajat Abdurrachim telah meminta petugas di lapangan bertindak tegas dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19

Bahkan, jika kedapatan ada pengunjung atau pengendara yang abai terhadap protokol kesehatan tersebut, petugas diharapkan tidak segan meminta mereka memutar balik kendaraannya.

“Harus tegas demi kepentingan semua orang,” kata Dudi saat ditemui Kompas.com di lingkungan Pendopo, Senin (26/10/2020).

“Bukan melarang liburan. Namun, kita juga harus menjaga dan menjamin protokol kesehatan ditaati dan diterapkan,” sebut dia.

Baca juga: Libur Panjang di Puncak, Kendaraan yang Abai Protokol Kesehatan Diminta Putar Balik

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan, Rasyid Ridho, Defriatno Neke, Firman Taufiqurrahman | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa, Rachmawati, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com