Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Kota Sorong Tindak 2.735 Pelanggar Kesehatan, Terkumpul Rp 48,3 Juta Denda

Kompas.com - 28/10/2020, 22:01 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku mengatakan, sebanyak Rp 48,3 juta dari denda para pelanggar protokol kesehatan.

"Satpol PP, TNI serta Polri terus melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020. Penegakan hukum ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di daerah ini," kata Ruddy di Sorong seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Baca juga: Banyak Dibuang Warga ke Sungai, Pria Ini Jadikan Diaper sebagai Media Tanam

Selama penegakan aturan itu, terdapat 2.735 pelanggar yang tak mengenakan masker di tempat umum.

"Ada juga toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.

Menurutnya, denda puluhan juta rupiah itu telah disetor ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah.

Ia menegaskan, penegakan protokol kesehatan bukan untuk menyusahkan masyarakat. Tetapi, untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Hingga saat ini, terdapat 1.847 kasus positif Covid-19 di Kota Sorong. Jumlah itu merupakan kasus tertinggi di Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Kisah Perempuan Asal Sorong yang Tidak Bisa Bangun Gara-gara Vertigo

Menurut Ruddy, sebagian besar kasus positif Covid-19 di Kota Sorong berasal dari transmisi lokal.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com