Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat IRT yang Tak Terima Dinyatakan Terpapar Covid-19, Gugus Tugas: Sudah Sesuai Prosedur

Kompas.com - 28/10/2020, 06:56 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang ibu rumah tangga di Kota Baubau bernama Anipa menggugat Gugus Tugas dan RSUD Palagimata.

Gugatan itu disebabkan lantaran ia tak terima dinyatakan terpapar Covid-19.

Baca juga: Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

Diklaim sesuai mekanisme penanganan Covid-19

Ilustrasi rapid test.AP/CECILIA FABIANO/LAPRESSE via ABC INDONESIA Ilustrasi rapid test.
Menjawab gugatan tersebut, Jubir Gugus Tugas Covid-19 dan Direktur Palagimata mengungkapkan petugas rumah sakit sudah bekerja sesuai mekanisme penanganan Covid-19.

"Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sakit ada mekanismenya," kata dia.

Lukman menghargai jika Anipa ingin menggugat ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya memberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Nikahi Pemuda 17 Tahun, Kenal Setahun, Tak Diketahui KUA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com