Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinyatakan Positif Covid-19, IRT Gugat Gugus Tugas dan RS ke Pengadilan

Kompas.com - 28/10/2020, 06:04 WIB
Defriatno Neke,
Khairina

Tim Redaksi

BAUBAU, KOMPAS.com – Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau. 

Ia mengaku sangat dirugikan akibat dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada bulan Juli 2020 lalu. 

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020). 

Baca juga: Dana Rp 400 Juta di Rekening Hilang Setelah Tutup Nomor HP, Dokter Gigi Gugat Bank Danamon dan Telkomsel

Sebelumnya, ia menjalani rapid test di Puskesmas Wajo dan hasilnya non reaktif. Kemudian saat hendak melahirkan di RSUD, ia kembali menjalani rapid test. 

“Di rumah sakit saya di-rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid test-nya mana? kata pegawai di rumah sakit bilang itu rahasia, tidak boleh dilihat Ibu,” ujarnya. 

Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara Covid-19. 

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu,(tertulis)saya reaktif di situ dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol  kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab.  Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu?“ ucap Anipa. 

Usai melahirkan, wanita ini kemudian di-swab dan beberapa hari kemudian mendapat telepon dari Puskesmas Wajo, diberitahu kalau dirinya positif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sehat untuk menjalani karantina mandiri. 

Baca juga: Diperkosa Saat Masih SD, Siswi SMK Gugat Kapolri dan Kapolres Sikka atas Pembiaran Kasus

Secara terpisah, Lukman, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata mengatakan, pihaknya sangat menghargai warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman. 

Ia menambahkan, semua petugas rumah sakit bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan Covid-19.  

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com