Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polisi Bawa 16 Kg Sabu, Kapolda: Kita Harap Hakim Beri Hukuman Layak ke Pengkhianat Bangsa Ini

Kompas.com - 25/10/2020, 16:59 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, petugas masih berupaya mengejar mobil pelaku. Kejadian ini membuat pengendara dan warga kaget.

Apalagi, terdengar beberapa kali tembakan yang membuat situasi di lokasi mencekam.

Setelah beberapa kali ditabrak, akhirnya mobil pelaku berhasil dihentikan.

Petugas mengeluarkan dua laki-laki, yakni IZ dan HW dari dalam mobil. Kondisi IZ saat itu sudah tak berdaya karena mengalami luka tembak di lengan dan punggung. Sedangkan HW luka di bagian kepala akibat terbentur.

Tersangka IZ dan HW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com