KOMPAS.com - S (43), oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang terlibat perjudian bersama dengan lima rekannya terancam 10 tahun penjara.
"Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Gubug Iptu Sutikno kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).
Selain mengamankan para pelaku, turut juga diamankan barang bukti bukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.
Baca juga: Akhir Perjalanan Perwira Polisi yang Jadi Kurir Sabu 16 Kilogram
Kata Sutikno, para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubug, Jateng.
Terungkapnya praktik perjudian ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di sana.
Baca juga: Oknum Kades di Grobogan Tersandung Kasus Perjudian, Sempat Kabur Tiga Hari