Salin Artikel

Terlibat Perjudian, Oknum Kades di Grobogan Terancam 10 Tahun Penjara

KOMPAS.com - S (43), oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang terlibat perjudian bersama dengan lima rekannya terancam 10 tahun penjara.

"Para pelaku terancam pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun," kata Kapolsek Gubug Iptu Sutikno kata Sutikno, Kamis (22/10/2020).

Selain mengamankan para pelaku, turut juga diamankan barang bukti bukti uang tunai senilai Rp 16 juta, tiga set kartu domino dan sebuah karpet hijau.

Kronologi penangkapan pelaku

Kata Sutikno, para pelaku ini ditangkap saat sedang bermain judi jenis kartu domino di rumah warga di Desa Jatipecaron, Gubug, Jateng.

Terungkapnya praktik perjudian ini setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di sana.


Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat digerebek, S berhasil melarikan diri bersama dengan seorang rekannya, DN (35).

Empat orang berhasil ditangkap sedang bermain judi, mereka yakni BS (43), KM (44), PR (53), dan HR (44).

Namun, pada Rabu (21/10/2020) lalu, oknum kades tersebut menyerahkan diri ke Mapolres Grobogan.

"Kemarin kades ini menyerahkan diri dan seorang rekannya masih buron. Jadi total penjudi sebenarnya ada enam orang dan sudah diamankan enam orang," uajrnya.

 

(Penulis : Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/25/16084531/terlibat-perjudian-oknum-kades-di-grobogan-terancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke